Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan menyelenggarakan agenda Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada 23-25 Desember 2021 di Lampung nampaknya harus menunda forum tertinggi tersebut.

Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini yang menjelaskan forum Muktamar NU ke-34 di Lampung itu ditunda dengan pedoman kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, Kamis (18/11).

Sementara, Helmy menyebut sudah banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.

"Meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," lanjut Helmy Faishal Zaini. ?

Namun, Dirinya belum bisa menyampaikan tanggal pasti Muktamar NU bakal digelar usai ditunda. Keputusan itu nantinya akan dibahas oleh rapat pengurus PBNU.

"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam, " ujar Helmy.

Sementara itu, Muktamar NU rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang, yang salah satu agendanya mencari kepemimpinan baru ormas Islam terbesar di Indonesia. Penentuan Ketua Umum PBNU dibuat dengan dilakukan secara voting, di mana sejauh ini sudah ada dua bakal calon kandidat yang santer bakal maju.

Dari dua bakal calon kandidat itu adalah Ketum petahana PBNU Said Aqil Siradj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur nataru.

Lewat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menginformasikan, kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang diprediksi akhir tahun dengan gelombang ketiga. Kebijakan ini akan berlangsung selama sepekan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Hasil keputusan itu dikeluarkan agar memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: