Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah berlaku setelah diundangkan pada 13 Agustus 2019, sempat mengundang keresahan di kalangan peneliti
Keresahan tersebut terutama menyangkut keberadaan peneliti asing di Indonesia. Peneliti asing yang datang ke Indonesia dikenai sanksi denda dan kurungan bila melakukan penelitian tanpa izin.
Semua peneliti yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin. Semua boleh membawa sampel, namun harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia. Pemerintah pada prinsipnya tidak melarang, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada di negeri ini.
Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Plt Deputi Pengembangan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Muhammad Dimyati. Berikut petikan wawancaranya.
Bisa dijelaskan latar belakang harus adanya perizinan bagi peneliti asing?
Perizinan untuk peneliti asing merupakan satu puzzle dari ekosistem inovasi di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan Indonesia memiliki produk nasional yang berkontribusi signifikan dalam ekonomi nasional.
Di zaman yang begitu terhubung, memaksimalkan peran peneliti asing menjadi satu kata kunci dalam rangka meningkatkan penelitian lebih bermutu. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanatkan adanya izin bagi peneliti asing. Untuk itu, perlu ada regulasi turunan untuk mengoptimalisasi kemitraan dengan peneliti asing.
Ada anggapan bahwa perizinan peneliti asing membatasi kerja sama Indonesia dengan luar negeri dalam penelitian. Bagaimana tanggapan Anda?
Dalam konteks bermitra, setiap siapa pun yang akan melakukan penelitian di kita ada mekanisme perizinan. Diwajibkan mendapatkan izin dari kita.
Perizinan ini yang sering disalahartikan seolah-olah anti peneliti asing. Sama sekali tidak. Siapa pun, termasuk kita, kalau mau memasuki wilayah orang lain, tentu harus mendapat izin.
Kita sebagai negara yang besar, pemerintah Indonesia ini mewajibkan mereka untuk masuk ke kita mendapatkan izin. Begitu juga bagi kita jika keluar.
Bisa disebutkan keuntungan ketika adanya perizinan ini?
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, disebutkan bahwa peneliti di Indonesia harus mendapat hal positif dalam konteks mendapat pendampingan yang setara dari peneliti asing. Keterlibatan peneliti kita, itu menjadi salah satu prioritas. Tidak sekadar OB, tapi terjadi transfer of knowledge dan mendapat positif value dari profesionalisme peneliti asing, bahkan sampai publikasi internasional.
Kira-kira apa saja yang harus disiapkan peneliti asing nantinya?
Selain melibatkan peneliti kita, harus juga ada komitmen dari peneliti asing. Bagi peneliti asing wajib memenuhi perundang-undangan kita dan tentu karena kita ingin mendapat positif value, harus menghasilkan kemanfaatan keluaran yang merupakan bagian yang diperjanjikan sebelum mereka datang ke kita.
Tadi disebut juga soal transfer teknologi. Ini mencakup menyerahkan data primer dari penelitian. Ini memperkaya khazanah penelitian dan membesarkan national big data kita yang sedang kita kembangkan bersama.
Jadi, ini juga bagian dari menjaga kedaulatan negara?
Kemitraan dengan peneliti asing harus juga mempertahankan kedaulatan negara, terutama menjaga biodiversiti Indonesia. Dengan begitu, peneliti asing tidak leluasa membawa objek penelitian keluar Indonesia, sehingga Indonesia tidak memiliki keuntungan dari hasil penelitiannya.
Izin penelitian tidak melarang peneliti asing membawa objek penelitian keluar Indonesia. Untuk itu, harus ada regulasi agar memproteksi biodiversiti dengan secermat-cermatnya.
Dalam konteks bermitra, setiap siapa pun yang akan melakukan penelitian di kita ada mekanisme perizinan. Ini yang sering dianggap seolah-olah anti peneliti asing, padahal sama sekali tidak. muh aden ma'arup/P-4