JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari swasta dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dinilai belum menyentuh para pelaku utamanya.

Penegakan hukum hanya menyasar para pemain lapangan, tanpa mampu menyentuh para mafia yang berada di balik ekspor ilegal minyak goreng yang menyebabkan masyarakat level menengah bawah menjerit karena langkanya stok minyak goreng yang berujung pada lonjakan harga.

Dalam perkara tersebut, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) SMA, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

Para eksportir juga diduga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari total produksi.

Pengamat ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori, mengatakan mestinya pengusutan kasus mafia minyak goreng ini bukan hanya sampai di level bawahan, sedangkan pengusaha kakapnya bebas dan tidak tersentuh sama sekali. "Big boss-nya tidak ada yang kena. Bos pengusaha sawitnya ke mana?" tanya Defiyan.

Dia berharap penetapan tersangka itu sebagai langkah awal mencari biang kerok kelangkaan minyak goreng. Sebab, selama ini rakyat sangat dirugikan oleh ulah para mafia itu.

Cabut Izin Ekspor

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, mengatakan penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang seharusnya mengawasi tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO internasional. Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal," tegasnya.

Kalau sudah jelas perusahaan yang disebut Kejagung terlibat praktik suap, pemerintah harus menjatuhkan sanksi membekukan sementara izin operasinya atau mencabut izin ekspornya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: