Foto: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1). Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.