Sejumlah penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa terjadi belakangan ini. Tidak hanya melibatkan aparat desa, tapi juga pejabat daerah, bahkan penegak hukum.

Hal itu membuat pengawasan dana desa secara umum, dan peran pendamping desa kembali disorot.

Tahun ini, kembali dilakukan perekrutan pendamping desa, seperti apa proses dan detailnya pelaksanaannya, untuk mengupas masalah ini Koran Jakarta mewawancarai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Berikut petikannya:


Tugas utama pendamping desa?


Pendamping desa ini membantu pengelolaan Dana Desa berjalan maksimal. Hal itu juga dapat memberikan keuntungan dengan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di desa


Bagaimana teknis pelaksanaan perekrutan 13.000 pendamping desa?


Perekrutan akan kita lakukan secara online dan transparan.


Siapa saja yang akan dilibatkan dalam perekrutan?


Tentu saja masyarakat dilibatkan dan dikelola universitas, jadi diserahkan ke mereka biar mekanisme yang berjalan.


Berapa jumlah kuota lagi yang dibutuhkan?


Tahun ini kita butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan. Namun sekarang baru ada sekitar 20 -an ribu. Kemudian ada juga pendamping desa yang tidak perform juga diberhentikan dan kekosongan itu harus diisi.


Terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Penzdamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).


Kemudian Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).


Ada berapa Pendamping Desa yang tidak perform?


Ada sekitar 2.000-an yang tidak perform, mereka bisa disebut makan gaji buta.


Dana desa belakangan terjadi masalah, apakah mempengaruhi penetapan kriteria baru untuk pendamping desa?


Siapapun berhak jadi pendamping desa. Tapi yang paling penting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya. Rangkap jadi kepala desa tidak boleh, wartawan aktif juga tidak boleh.


Jika ada pelanggaran dalam proses perekrutan masyarakat harus melapor ke mana?


Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melalui pendamping2017@kemendesa.go.id.


Pengawasan dana desa ke depan seperti apa?


Pencegahan dilakukan aparat pemerintahan daerah, bupati. Aparat, irjen, kadis pemberdayaan desa dan camat tugasnya awasi. Pendamping desa melakukan pembinaan pada proses-prosesnya. citra larasati/AR-3

Baca Juga: