Berdasarkan survei dari 131 dinas pendidikan di seluruh Indonesia, hanya 54 persen yang bisa menjalankan PPDB 2021 karena terkendala Covid-19.

JAKARTA - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menyebut pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 menurun. Temuan tersebut akan menjadi evaluasi pemerintah.

"Kami sampaikan bahwa pada 2021 secara umum, jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menurun dari tahun sebelumnya (2020)," ujar Jumeri dalam Silaturahim Merdeka Belajar, di Jakarta, Jumat (17/6).

Jumeri memaparkan, temuan tersebut berdasarkan survei di 131 Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia. Adapun respondennya yaitu 2.419 kepala sekolah dan 6.400 orang tua atau wali murid.

Jumeri menilai, penurunan jumlah peserta didik merupakan dampak dari pandemi covid-19. Hal itu menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanan PPDB.

"Bahwa 2021 kita masih dalam kondisi pandemi yang sedang top-topnya. Karena itu ada kendala PPDB yang ternyata 54 persen sekolah bisa menjalankan PPDB dan 46 persen itu mengaku punya masalah," jelasnya.

Sekolah Swasta
Lebih lanjut, Jumeri menyebut, PPDB tidak hanya bertujuan untuk pendaftaran siswa ke sekolah negeri. Menurutnya, sangat dimungkinkan peserta didik masuk ke sekolah swasta lewat PPDB.

Dia menambahkan, Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB memungkinkan hal tersebut. Namun, sekolah swasta itu mesti masuk pada sistem PPDB melalui pengaturan Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan.

"Untuk bergabung dalam sistem PPDB ini dikendalikan Pemda dan Disdik. Jadi ini harus masuk, nanti sekolah swasta menjadi pilihan," katanya.

Jumeri memaparkan, memungkinkan dibuat sistem pilihan sekolah. Jadi, siswa yang tidak tembus di sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta. "Nanti sekolah swasta ini menjadi pilihan bagi masyarkat. Misal memilih pilihan pertama, SMA Negeri 1 misalnya. Kemudian pilihan dua, SMA swasta apa, pilihan ketiga SMAN 4," terangnya.

Dia menekankan, dengan sistem tersebut, Disdik dan Pemda bertanggung jawab akan kualitas dan pendanaan peserta didik di sekolah swasta. Menurutnya, perlu juga kontrak kinerja dengan sekolah swasta yang masuk sistem PPDB tersebut.

"Dengan begitu, kerja sama yang ditempuh dengan sekolah swasta, kontrak kinerja dan prestasi dibarengi dengan bantuan biaya pendidikan kepada anak-anak," tandasnya.

Baca Juga: