“Dalam kasus ini telah ditangkap lima tersangka," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung.

JAKARTA - Pencurian barang milik penumpang kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah penumpang Lion Air jurusan Makassar-Jakarta yang dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polres mengungkap, kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di dalam lambung pesawat rute Makassar-Jakarta terjadi saat pesawat terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin Minggu (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB.

"Dalam kasus ini telah ditangkap lima tersangka," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Jumat (28/6).

Ronald menjelaskan, kasus ini berawal saat korban JS (26), tiba di Cengkareng dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).

"Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, korban menuju conveyor untuk mengambil bagasinya," jelas Ronald.

Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, kemudian memeriksa barang berharganya yang diletakkan di dalam koper, namun barang tersebut sudah tidak ada.

Barang berharga tersebut berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dollar Amerika Serikat dan uang 300 dollar Singapura. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 40.175.000 rupiah. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menyelidiki di dua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin, ditetapkan lima tersangka. Semuanya bekerja sebagai pengangkat barang (porter). Mereka berdomisili di Sulawesi Selatan.

Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper, dan mengambil semua barang berharga. Tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di lambung atau kompartemen. Sedangkan tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," jelas Ronald.

Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat. Tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.

Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar 7,1 juta rupiah hasil penjualan pecahan asing. Dia lalu membagikan kepada keempat rekannya. Masing-masing menerima sebesar 1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar 1,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Mereka diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: