SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersyukur tingkat pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2021 sudah mencapai 93,25 persen.

Gubernur Banten juga mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas peningkatan capaian MCP Korsupgah pada kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, sehingga rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah wilayah Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir meningkat cukup signifikan.

"Sebagai Gubernur, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras para bupati/wali kota untuk menuju wilayah Provinsi Banten dengan pemerintah yang akuntabel, bertanggung jawab, dan bersih. Insya Allah bisa diwujudkan di bumi Banten ini," kata Wahidin Halim, di Serang, kemarin.

Ia mengatakan, Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota sangat terbantu dengan pembinaan dan pendampingan dari Satgas Korsupgah KPK. "Alhamdulillah, sekarang pemerintahan di Banten sudah berubah," kata Wahidin.

Menurut Wahidin Halim, pada tahun 2021 terdapat sembilan hal yang perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan korupsi.

Sembilan hal itu, yakni: optimalisasi aplikasi perencanaan APBD, penyelenggaraan perizinan, sertifikasi aset, pemenuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, implementasi penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi fungsional, implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Inspektorat, serta implementasi Omnibus Law tentang kemudahan investasi daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi secara khusus kepada Pemprov Banten yang telah banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah (pemda). Apresiasi itu diberikan KPK melalui surat ucapan terima kasihnya tertanggal 9 Februari 2022 nomor B/567/DKM.02/01-84/02/2022.

Dalam surat itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Banten yang telah memberdayakan dan bahkan mengeluarkan peraturan daerah (perda).

"Hal itu dilakukan guna memfasilitasi dan memanfaatkan para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di wilayahnya guna membantu meningkatkan integritas dan pendidikan antikorupsi," kata Firli.

Baca Juga: