JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember ini untuk segera mencairkan dana seperti tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara penuh. Hingga saat ini, realisasi pencairan anggaran pemilihan untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah mencapai 74 persen.

"Kemendagri mengapresiasi Pemda yang telah mencairkan NPHD Pilkada secara penuh, 100 persen," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian, di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Ardian, mayoritas Pemda telah mencairkan anggaran Pilkada seperti yang tertuang dalam NPHD secara penuh alias 100 persen sebelum tanggal 15 Juli yang dijadikan tenggat waktu pencairan. Kemendagri, tentunya mengapresiasi komitmen Pemda yang telah mencairkan dana hibah Pilkada secara penuh.

"Kemarin kami beri waktu sampai tanggal 15. Alhamdulillah saat ini sudah mulai banyak Pemda yang sudah mencairkan NPHD sebesar 100 persen. Kami berterima kasih atas kepatuhan Pemda untuk mencairkan kewajibannya," katanya.

Adapun anggaran NPHD untuk KPUD, kata Ardian, totalnya mencapai 10.096.269.261.588 rupiah. Tapi pencairan yang terealisasi baru mencapai 7.562.652.549.590 rupiah. Artinya persentase pencairan sudah mencapai 74,91 persen.

Untuk Bawaslu

Sedangkan Anggaran NPHD untuk Bawaslu Daerah, tambah dia, mencapai 3.458.142.300.664 rupiah. Realisasi pencairan mencapai 2.489.939.970.482 atau kalau dipersentase sudah mencapai 72 persen. Sedangkan NPHD untuk pengamanan tercatat 1.544.710.491.370 rupiah dengan realisasi mencapai 434.447.336.954 rupiah atau mencapai 28,12 persen. Total jumlah daerah yang telah merealisasikan pencairan dana hibah pilkada untuk KPUD mencapai 140 daerah.

"Sebanyak 140 daerah yang telah transfer 100 persen ke KPUD yaitu empat Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat serta 136 kabupaten atau kota, kemudian 137 daerah yang telah transfer 100 persen ke Bawaslu, termasuk lima provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah; dan 132 kabupaten/kota. Selanjutnya 42 daerah yang telah transfer 100 persen ke PAM. n ags/N-3

Baca Juga: