Dengan mempertimbangkan potensi peningkatan beban PLN, pemerintah akhirnya mengurungkan niat untuk mencabut kebijakan kewajiban suplai batu bara ke dalam negeri (DMO).

Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pencabutan regulasi harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO). Pemerintah beralasan pembatalan tersebut mempertimbangkan beban Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berpotensi membengkak akibat pencabutan kebijakan tersebut.

Pembatalan tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, Selasa (31/7). Dengan pembatalan itu, aturan yang berlaku saat ini masih regulasi lama, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM), terkait dengan alokasi batu bara untuk DMO sebesar 25 persen.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, membenarkan bahwa Presiden sudah memutuskan hal tersebut. Dengan demikian, regulasi yang berlaku masih aturan lama. Ketika ditanyakan soal perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan lama tersebut, Jonan mengatakan mestinya itu merupakan domain pelaku usaha.

Disebutkan Jonan, pemerintah hanya membuat kebijakan, yang menjalankannya pelaku usaha. Pemerintah yang mewajibkan. "Aturan DMO 25 persen itu tetap jalan," ujar Jonan, di Jakarta, Selasa (31/7).

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, alasan Jokowi tidak merestui penghapusan kebijakan DMO salah satunya karena alasan beban keuangan PT PLN. Sebab, jika DMO dicabut, PLN akan kesulitan mendapatkan suplai dan harus membeli batu bara dengan harga pasar.

Darmin menambahkan beban biaya PLN diperkirakan bertambah sebesar 3,68 miliar dollar AS, jika kebijakan DMO dihapus. "DMO itu kalau tidak diberlakukan, implikasinya akan lain lagi, termasuk karena keuangan PLN," katanya.

Evaluasi Kebijakan

Namun, pembatalan DMO hanya sementara menyusul pernyataan pemerintah yang masih ingin mengevaluasi kebijakan tersebut. Kabarnya, rencana pencabutan DMO kemungkinan dilakukan tahun depan.

Darmin mengatakan pelaksanaan kebijakan DMO akan dievaluasi menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. "Saya lebih baik bilang, sedang dievaluasi. Tapi nanti bagaimana hasilnya setelah dievaluasi itu, Pak Luhut dan kawan-kawan yang menyiapkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus kebijakan kewajiban suplai perusahaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari total produksi, sedangkan sisanya boleh di ekspor. Untuk DMO, harga jual batu bara ditetapkan 70 dollar AS untuk kalori 6.332 GAR , sementara untuk pasar ekspor diserahkan ke mekanisme pasar global.

Pemerintah berdalih pencabutan tersebut untuk mendongkrak pendapatan devisa negara, mengingat harga batu bara saat ini mulai memperlihatkan tren kenaikan kembali. Rencana tersebut sangat didukung para pelaku usaha pertambangan batu bara.

Namun, rencana tersebut menuai kontra di dalam negeri. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan pencabutan kebijakan DMO akan menambah beban PLN. Untuk mengatasi itu, PLN tentunya akan mencari cara untuk mengurangi bebannya, termasuk dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). "PLN harus menyelamatkan kondisi keuangannya, sehingga terpaksa menaikkan tarif," tegasnya di Jakarta, Selasa (31/7).

Hal senada juga disampaikan Pengamat Energi, Marwan Batubara. Menurutnya, pencabutan itu bisa mengganggu keuangan PLN.

ers/Ant/E-10

Baca Juga: