JAKARTA - Presiden Joko Widodo awal bulan ini mencabut larangan ekspor dalam peraturan tentang pengelolaan sedimen laut. Itu tidak memberi alasan untuk mencabut larangan itu. Sedangkan Malaysia melarang ekspor pasir laut pada 2019, padahal Malaysia merupakan pemasok terbesar Singapura.

Dikutip dari South China Morning Post, Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengatakan, aturan itu bertujuan agar penambangan pasir memenuhi standar lingkungan dan ekspor hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Pada sisi lain, Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura saat ini sedang merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.

Larangan ekpsor Indonesia telah menjadi perselisihan antara Indonesia dan Singapura, yang pada tahun 2007 menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintahnya dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi ditandatangani tahun lalu.

Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengatakan, peraturan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk ekosistem laut yang lebih sehat, sementara peneliti Greenpeace Indonesia Afdillah Chudiel mengatakan penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim.

"Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," katanya.

Baca Juga: