LAMPUNG UTARA - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Selasa (12/07).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial PS (15 tahun) dan PP (11 tahun) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP. Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 06/07/2022 N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara, bukan nama sebenarnya, telah disetubuhi.

Pada keesokan harinya, N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban dan korban bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 pukul 13:00 WIB saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.

Korban dipaksa PP diajak masuk ke kamar dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Dara. Tak hanya itu, pada Jumat tanggal lupa bulan Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB PP dan PS kembali bertemu dengan korban di kebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh dan pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya, mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 01:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ," jelas Kasat Reskrim.
Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13 tahun berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih.

Oleh karena itu, ABH inisial PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap senin dan kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.

Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP pun akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.

Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: