JAKARTA - Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) merencanakan perbaikan regulasi tentang ikan tuna karena volume penangkapan ikan tersebut sudah overeksploitasi. Perbaikan regulasi ini dimaksudkan supaya produksi ikan tuna RI tetap terjaga dan tetap masuk tiga besar eksportir dunia.
Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardjanto mengungkapkan pasokan ikan tuna turun. Dia beralasan kemampuan suplai produksi penangkapan tuna oleh dua BUMN perikanan seperti Perindo dan Perinus tidak memenuhi kebutuhan industri.
"Untuk Cakalang misalnya,kontraknya sebanyak 3000 ton per bulan, tetapi realisasinya hanya 100 ton, sehingga perlu diatur kembali," ungkapnya dalam diskusi terkait ikan tuna di Jakarta, Senin (20/11).
Adapun tren produksi perikanan tangkap di dunia terus turun. Di Indonesia, misalnya produksi perikanan tangkap hingga bulan September 2017 baru 4,5 juta ton. Padahal, potensinya mencapai 12,5 juta ton. KKP mengakui ikan tuna banyak diminati tetapi diharapkan agar terus dijaga agar bisa dinikmati generasi berikutnya.ers/E-10