Masih terdapat beberapa hal yang dapat ditingkatkan agar dimasukkan dalam kebijakan pemerintah daerah.

DEPOK - Tren tuberculosis (TBC) di Depok meningkat sejak 2020 sampai Oktober 2022. Maka dari itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyusun kajian rekomendasi kebijakan penanganan tuberkulosis dan layanan kesehatan mental di Kota Depok.

"Ten tuberkulosis mengalami peningkatan sejak tahun 2020 sampai Oktober 2022," ujar Wakil Kepala Departemen Sosial Masyarakat BEM UI 2023, Difa Alya Husna, yang dipantau Jumat (28/4).

"Temuan kami menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 justru membuat kasus tuberkulosis meningkat. Meskipun mobilitas masyarakat berkurang, kontak serumah menjadi faktor penularan utama penyebaran tuberkulosis. Hal ini diperparah dengan sulitnya masyarakat membedakan gejala tuberkulosis dan Covid-19," ujar Difa.

Difa menuturkan rekomendasi kebijakan itu sebagai kado untuk hari ulang tahun 24 Kota Depok pada tanggal 27 April. Menurut dia, ada beberapa tantangan dalam pemberantasan tuberkulosis. Salah satunya, kasus tak dilaporkan. Kemudian, kurangnya kepatuhan minum obat, pelibatan multisektor yang belum optimal, dan stigma negatif bagi pasien tuberkulosis.

Sementara itu, tinjauan BEM UI terhadap layanan kesehatan mental Kota Depok juga menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Difa menyatakan target capaian pelayanan orang dengan gangguan jiwa tidak pernah tercapai sejak tahun 2020.

Pemerintah Kota Depok memang telah mengupayakan pemantauan skrining bersamaan dengan berbagai upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, BEM UI melihat masih terdapat beberapa hal yang dapat ditingkatkan. Cotoh, pembuatan regulasi kesehatan mental, peningkatan akses, dan fasilitas pelayanan kesehatan mental. Kemudian, mengoptimalkan dan meratakan akses skrining gangguan kesehatan mental.

Selain merilis rekomendasi kebijakan evaluasi program penanganan tuberkulosis dan layanan kesehatan, BEM UI juga merilis rekomendasi kebijakan tata kelola sampah Depok. Koordinator bidang Sosial Lingkungan BEM UI, Kevin Wisnumurthi, mengatakan rilis ringkasan kebijakan itu merupakan komitmen untuk terus mengawal permasalahan Depok.

"UI sebagai kampus di Depok memiliki kewajiban berperan bagi kota ini. BEM sebagai bagian dari sivitas akademika UI memiliki tanggung jawab moral untuk menaruh perhatian terhadap segala permasalahan Depok," ucapnya.

Baca Juga: