Komisi X DPR RI meminta penanganan perundungan di sekolah menjadi program kerja prioritas bagi Kemendikbudristek.

Komisi X DPR RI meminta penanganan perundungan di sekolah menjadi program kerja prioritas bagi Kemendikbudristek.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan penanganan perundungan di sekolah sebagai program kerja prioritas.

"Kami berharap ada legacy (warisan) yang menjadi praktik baik dari era Mas Menteri untuk dijadikan prototipe kebijakan di era selanjutnya. Kami berharap praktik baik itu salah satunya dari penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan," kata Syaiful di Jakarta, Rabu (21/2).

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Bina Nusantara (Binus) School Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Syaiful menilai saat ini penanganan kasus perundungan di sekolah belum optimal, meskipun Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Menurut Syaiful, implementasi peraturan yang menjadi payung hukum pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di level sekolah ataupun satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di level pemerintah daerah masih belum berjalan dengan baik.

"Faktanya saat ini masih banyak sekolah maupun pemerintah daerah yang belum membentuk tim PPKSP maupun Satgas PPKSP di entitas masing-masing," kata dia.

Syaiful mengatakan penanganan kasus perundungan di lembaga pendidikan saat ini masih terkesan tidak merata,dan secara cepat, seperti kasus perundungan di Binus Serpong.

Ia menilai aksi cepat tanggap bullying di SMA Binus Internasional School harusnya menjadi standar penanganan kasus perundungan di sekolah dan wilayah lain. "Aksi cepat ini tidak terjadi jika bullying di sekolah dan daerah lain. Apakah karena peserta didik yang diduga terlibat ini merupakan high profile, sehingga semua mau memberikan perhatian besar?," katanya.

Sebelumnya, informasi mengenai kasus perundungan terhadap seorang siswa di SMA internasional di Tangerang Selatan itu beredar di media sosial.

"Kemendikbudristek melalui Tim Inspektorat Jenderal telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi," kata Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto di Jakarta, Selasa (20/2).

Pendampingan Psikologis

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan terus mengawal perkembangan kasus kekerasan fisik berupa perundungan oleh kawanan pelajar yang terjadi di SMA Binus Serpong, yang menyebabkan seorang anak dirawat di rumah sakit.

"Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Ant/S-2

Baca Juga: