Heru minta jajarannya menjalin kerja sama lintas sektoral untuk menjalankan penanganan kemiskinan ekstrem.

JAKARTA - Penanganan kemiskinan ekstrem DKI Jakarta menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk membahas masalah tersebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyempatkan diri menemui penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa (5/12).

Pertemuan keduanya berlangsung di Balai Kota Jakarta. Mereka juga membahas penanganan lingkungan kumuh. "Kedatangan ini untuk konsultasi mengenai penanganan kemiskinan ekstrem dan daerah kumuh Jakarta," ujar Muhadjir. Saat ini jumlah kemiskinan ekstrem Jakarta sekitar 96.000 orang.

Dia menjelaskan,pembahasan penanganan kemiskinan ekstrem juga pernah dikoordinasikan dengan Heru beberapa waktu lalu. Maka, pertemuan kali ini untuk mematangkan dan mengevaluasi hasil koordinasi sebelumnya.

"Beberapa waktu lalu, saya sudah berkoordinasi ke sini, sekitar tiga atau empat bulan lalu. Jadi, ini evaluasi untuk langkah-langkah lebih jauh," jelas Muhadjir. Sebelumnya, Muhadjir mengatakan setiap desa kini telah memiliki data khusus mengenai warga yang masuk ke dalam kategori miskin ekstrem. Dia mengharapkan data sosial tersebut benar-benar akurat.

"Jadi, sekarang setiap desa sudah punya data khusus orang-orang miskin ekstrem," tandas Muhadjir di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Muhadjir, data penduduk miskin ekstrem selalu diverifikasi dengan metode triangulasi. Ini dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial dan Sensus Tahunan BKKBN.

Di sisi lain, Pemprov Jakarta juga berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrem. Ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sebelumnya sudah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta.

Melalui instruksi itu, Heru minta jajarannya menjalin kerja sama lintas sektoral untuk menjalankan penanganan kemiskinan ekstrem. Pemerintah Indonesia menargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada tahun 2024. Target tersebut lebih cepat enam tahun dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030.

Bebaskan Pajak

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembebasan pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah 1,3 juta.

"Kami mendorong pembuatan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Isinya, mengatur pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi pelaku dengan pendapatan di bawah 1,3 juta sehari atau 500 juta per tahun," harap Abdurrahman.

Abdurrahman Suhaimi menuturkan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat Pasal 43 Ayat 2 dalam Raperda yang menyebutkan pelaku UMKM bebas pajak yang omzetnya tidak lebih dari 1 juta per hari atau 360 juta per tahun.

"Kita menginginkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah berkembang dengan baik. Jadi jangan malah menambah beban mereka dengan memajaki," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya payung hukum tersebut, pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM Jakarta akan bisa terus meningkat. "Justru kalau perlu kita subsidi terus UMKM melalui peningkatan keterampilan dan alat-alat yang dibutuhkan," ungkapnya.

Terlebih, menurut Suhaimi masih ada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bisa dioptimalkan selain pajak UMKM. Contohnya, keuntungan pajak layanan jasa (servis) makan minum restoran, penyedia jasa boga atau katering, tenaga listrik, perhotelan, parkir dan kesenian/hiburan.

Selama ini pajak tersebut sepenuhnya masuk ke kas Negara. Maka, diusulkan pembagian keuntungan. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menyetujui untuk pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari 500 juta per tahun.

Baca Juga: