Polda Metro Jaya dikomentarin beberapa pihak usai merespon dua kasus yang berbeda dikarenakan tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.

Dari kasus yang dimaksud, yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings. Lalu kasus pelecehan agama dan pelanggaran UU ITE yang diduga diperbuat Roy Suryo.

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan segera menepis kritikan itu.

Dirinya menegaskan kedua kasus tersebut sama-sama ditangani secara profesional dan tetap sesuai prosedur.

Keterangannya, penanganan kedua kasus tersebut juga melibatkan saksi ahli.

"Kami harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan atau penistaan agama, masuk dalam UU ITE atau tidak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, tidak ada yang berbeda dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor menajemen Holywings dan Roy Suryo.

Laporan itu sama-sama diproses meskipun polisi terlebih dahulu menetapkan enam tersangka pada kasus Holywings.

"Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik," jelas Zulpan.

Baca Juga: