Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Warga Negara Inggris, Auj-e Taqaddas, pelaku kasus penamparan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, dikawal petugas menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Bali, Rabu (29/5). Auj-e Taqaddas dieksekusi untuk menjalani hukuman setelah putusan majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu, vonis enam bulan penjara bagi Taqaddas.