Menurutnya, porsi jabatan atau pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan sesuai dengan jumlah suara atau jumlah kursi anggota DPR di parlemen. "Kan untuk lebih melancarkan tugas-tugas eksekutif dalam lima tahun ke depan," kata Bamsoet.

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan wacana penambahan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan untuk bagi-bagi jabatan karena hal itu akan sesuai dengan porsinya masing-masing.

Menurutnya, porsi jabatan atau pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan sesuai dengan jumlah suara atau jumlah kursi anggota DPR di parlemen. "Kan untuk lebih melancarkan tugas-tugas eksekutif dalam lima tahun ke depan," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurut dia, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah ke depannya harus diikuti atau diimbangi oleh lembaga legislatif.

Bamsoet pun menyetujui dan mendukung wacana penambahan komisi di DPR untuk menyesuaikan jika nantinya ada penambahan jumlah kementerian pada kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto. "Nggak lah, nggak ada bagi-bagi jabatan. Sesuai porsinya masing-masing," katanya.

Saat ini berkembang wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024-2029.

Hal itu menyusul adanya revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang baru-baru ini disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Salah satu ketentuan krusial yang diubah dalam RUU tersebut adalah mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Tengah Dimatangkan

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengatakan bahwa jumlah komisi di DPR kemungkinan akan bertambah jika jumlah kementerian dalam pemerintahan bertambah untuk memperkuat kemitraan.

Dijelaskan Puan, wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan, menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif."Jadi, itu sedang kita godok dan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan dan 11 komisi.

Puan mengatakan penambahan komisi akan terjadi jika memang nantinya ada penambahan kementerian.

Saat ini aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian sudah diubah menjadi tidak dibatasi sesuai dengan kebijakan presiden.

Selain itu, Puan memastikan penambahan kementerian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme agar tidak menjadi kesempatan untuk bagi-bagi jabatan.

Jika terlaksana, Puan mengatakan penambahan komisi di DPR RI bakal dibicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

Baca Juga: