JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso (BS). Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007 - 2017.

"Berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik KPK memperpanjang penahanan 30 hari dimulai tanggal 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020 untuk tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Rutan Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (7/9).

Ali menambahkan perpanjangan ini dilakukan karena penyidik lembaga antirasuah itu masih membutuhkan tersangka Budi untuk menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, di mana dilakukan pemasaran dan penjualan fiktif untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen.

Diduga tersangka Budi dan Irzal bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo melakukan rapat yang membahas soal kebutuhan dana PT DI, untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, tersangka Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN. n ola/N-3

Baca Juga: