JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan. Untuk itu, KPK memperpanjang masa penahanannya.
"Kami memperpanjang penahanan tersangka Taufiqurrahman selama 30 hari mulai 25 Desember 2017 sampai 23 Januari 2018 mendatang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Febri menjelaskan KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi dalam pengembangan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Jumat (15/12). KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar dua miliar rupiah dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar satu miliar rupiah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
"Selain itu juga diduga menerima dari pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017," katanya.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Lima tersangka itu yakni Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk M Bisri. n mza/N-3