JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, tersangka suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Penahanan diperpanjang hingga 28 Juni 2018.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai 20 Mei 2018 untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (18/5). Dalam penyidikan kasus suap itu, tambah Febri, KPK pada Jumat memeriksa tiga saksi untuk tersangka Mustofa.

Mereka adalah karyawan PT Protelindo Indra Mardhani, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, dan Staf Khusus Bupati atau Ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin. Penyidik mengklarifikasi dokumen dan barang bukti lain yang disita dalam penggeledahan sebelumnya dan terkait dugaan aliran dana kepada Bupati.

mza/N-3

Baca Juga: