Pemerintah provinsi Lampung memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Eriansyah menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 31 September 2021. Artinya, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan.
Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Tak hanya sekedar bebas denda pajak kendaraan, kebijakan ini juga membebaskan bea balik nama.
"Semua masyarakat memang terdampak ekonomi karena pandemi covid-19. Adanya pemutihan ini juga dalam rangka pendataan ulang kendaraan," kata Adi.
Untuk pemberlakuan kebijakan ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan di 14 kantor Samsat Utama Provinsi Lampung. Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan berlangsung di 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.
Berikut adalah daftar Samsat Utama dan Pembantu di Lampung yang menyediakan layanan pemutihan pajak kendaraan berrmotor:
- Samsat Bandar lampung
- Samsat Gunung Sugih
- Samsat Kotabumi
- Samsat Kalianda
- Samsat Menggala
- Samsat Sukadana
- Samsat Metro
- Samsat Way kanan
- Samsat Liwa
- Samsat Tanggamus
- Samsat Mesuji
- Samsat Pringsewu
- Samsat Pesawaran
- Samsat Tulang Bawang Barat
- Samsat Pesisir Barat
Dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui www.pemutihanlampung.com
Program Pemutihan ini dibatasi hanya 150 orang/kendaraan perhari, dengan 3 sesi waktu yaitu :
1. Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB : 50 Wajib Pajak
2. Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB : 50 Wajib Pajak
3. Pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB : 50 Wajib Pajak
Adapun persyaratan pemutihan ini adalah
1. Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi)
b. STNK asli
c. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) asli
2. Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi)
b. STNK asli
c. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) asli
d. Cek Fisik (Kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
Adapun Pemerintah Provinsi Jambi dan Yogyakarta juga sedang berjalan untuk pemutihan pajak kendaraan. Untuk pemutihan pajak di DKI Jakarta dan Provinsi lain di tahun 2021 belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.