“Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang," kata Puadi.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengungkapkan lembaganya akan melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang (PSU).

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang," kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6).

Dia juga menekankan politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat PSU. Langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan. Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah daerah.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuhPSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Sebelumnya, Rabu (10/6), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PUSS.Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK, Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK.

Untuk penghitungan ulang suara direncanakan pada Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK, Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK, dan Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti putusan MK untuk menghitung ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim.

"Sejak kemarin petang, tim KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda. Kunjungan kami melaksanakan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu, untuk Pileg RI Dapil Kaltim," katanya di Samarinda, Sabtu.

Selama kunjungan untuk perkara PHPU nomor 219, KPU RI memastikan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang ada di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: