Pemulihan dan transformasi dalam pembelajaran adalah kunci untuk merealisasikan penguatan literasi dan numerasi dalam proses pendidikan.
BANTEN - Pemulihan dan transformasi dalam pembelajaran adalah kunci untuk merealisasikan penguatan literasi dan numerasi dalam proses pendidikan.
"Para peserta didik saat ini setidaknya pernah mengalami dua kondisi yang luar biasa yaitu disrupsi dan pandemi, yang dampaknya masih membekas sampai saat ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara pada acara bimbingan teknis bertema Pemulihan dan Transformasi Pembelajaran Melalui Penguatan Literasi dan Numerasi yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Tangerang, Banten, Kamis (26/9).
Hadir pada acara tersebut antara lain Dr. H. Wahidin Halim, M.Si (Anggota DPR RI Periode 2024 - 2029), Kurniawan, S.T.,M.B.A (Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Mochamad Pandu, SE (Anggota DPRD Kota Tangerang - Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Tangerang), kepala sekolah, dan guru di Kotamadya Tangerang Selatan.
Pandemi Covid-19, jelas Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, meninggalkan sejumlah dampak terhadap peserta didik, baik secara materi maupun mental.
Kondisi tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, merupakan tantangan yang harus segera diatasi, bukan malah dijadikan beban dalam proses belajar mengajar.
Menurut Rerie, pemulihan pembelajaran mesti diawali dengan mengembalikan esensi pendidikan nasional pada tiga pilarnya yakni keluarga, pergerakan pemuda-pemudi, dan keguruan.
Pembelajaran, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, juga harus memperhatikan perkembangan kognisi pelajar dan interaksi sosial dalam dinamika belajar.
Sehingga, tegas Rerie, pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan literasi, numerasi dan sains bukan menjadi beban melainkan menjadi bagian esensial dalam tahapan perkembangan kognitif anak.
Apalagi, ujar Rerie, sejatinya UUD 1945 memberi amanat kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31.
Memperhatikan amanat konstitusi tersebut, tegasnya, pemenuhan hak atas pendidikan mesti ditempatkan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks Indonesia, jelas Rerie, pendidikan nasional mesti menempatkan dinamika pembelajaran sebagai upaya kultivasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebudayaan, dan kebangsaan.