Penerima vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat bertambah 238.193 orang sehingga menjadi 18.393.956 orang.

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga atau penguat sebagai syarat bagi para pemudik saat Lebaran karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi. Diwajibkannya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3).

Ia mengemukakan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan mudik sekitar 80 juta orang. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal 60 ribu orang.

Selanjutnya, kata Nadia, mudik merupakan momentum bersilaturahim dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi penguat tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi penguat tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi penguat.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi penguat dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi penguat bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," tuturnya.

Lindungi Masyarakat

Dengan masifnya vaksinasi, katanya, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19, bukan untuk mempersulit mobilitas," ujar Nadia.

Penerima vaksin Covid-19 dosis kedua di Indonesia saat ini mencapai 156.636.335 orang setelah 299.923 orang mendapatkan suntikan kedua pada Jumat (25/3). Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Data yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3), menyebutkan 166.512 orang telah melakukan tahapan pertama vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, 195.533.337 penduduk Indonesia telah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

Sedangkan penerima vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat bertambah 238.193 orang sehingga menjadi 18.393.956 orang.

Pemerintah menargetkan 208.265.720 orang di Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, sebagai cara mendapatkan kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap penyakit itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa pelonggaran, salah satunya ialah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu lagi menjalani karantina, namun wajib melakukan untuk tes usap polymerase chain reaction (PCR).

"Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," tegasnya.

Baca Juga: