JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada masyarakat berkebutuhan khusus di Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta Timur, Rabu pagi (28/8). Peluncuran dan Penyaluran KPDJ dilakukan dengan penyerahan secara simbolis kepada 5 (lima) orang perwakilan Penyandang Disabilitas. Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus. Karena itu, dia memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang bagi bukan penyandang disabilitas tidak diperlukan. Harapannya adanya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta Timur, Rabu (28/8).

Dana Bantuan

Dia menjelaskan Dinas Sosial bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar 300.000 rupiah per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta itu. Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas tidak tinggal di panti baik milik pemerintah maupun daerah.

Anies mengimbau kepada para penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta untuk terus mendukung dan mendoakan jajaran Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Sosial agar mampu bekerja melayani secara tepat sasaran dan tepat manfaat. Dia menyatakan Dinas Sosial akan selalu hadir dengan sifat kerahiman atau kasih sayang sebagai menjadi fasilitator bagi warga Jakatta yang berkebutuhan khusus.

"Dan doakan warga Jakarta. Kartu ini bukan dari Gubernur, tetapi ini didapat dari uang pajak seluruh warga Jakarta," kata Anies.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran hingga 25 miliar rupiah untuk bantuan kepada kaum disabilitas. Anggaran sebesar itu diberikan kepada 7.137 orang dalam bentuk Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

"Dan insyallah, tahun depan sesuai dengan data BDT (Basis Data Terpadu) jumlahnya 14.459 orang yang akan menerima KPDJ," ucapnya.

Dia menjelaskan, penyandang disabilitas yang berhak menerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya harus tercantum dalam BDT yang ditetapkan Kementerian Sosial sehingga pemberian bantuan itu bisa tepat sasaran.

Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. pin/P-6

Baca Juga: