SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyampaikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan 100 ribu rupiah dibandingkan tahun 2020.

"Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo di sela pengumuman UMK 2021 di Surabaya, Minggu malam.

Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni 4.300.479 rupiah (tahun 2020 nilainya 4.200.479 rupiah), diikuti Gresik 4.279.030 rupiah (tahun 2020 nilainya 4.179.030 rupiah), Sidoarjo 4.293.581 rupiah (tahun 2020 nilainya 4.193.581 rupiah), Kabupaten Pasuruan 4.290.133 rupiah (tahun 2020 nilainya 4.190.133 rupiah), dan Kabupaten Mojokerto 4.279.787 rupiah (tahun 2020 nilainya 4.179.787 rupiah).

Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu 1.913.321 rupiah, atau dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami perubahan.

Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020. Ant/N-3

Baca Juga: