SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Minggu (30/4) meresmikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) di Surabaya.

Dalam sambutan, Khofifah mengatakan, bahwa UPT ini merupakan satu-satunya yang terbesar di Indonesia dengan fungsi pelayanan one stop service, dengan semua pelayanan perlindungan perempuan dan anak dilakukan di UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini.

Menurut dia, si dalam gedung UPT tiga lantai ini terdapat 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Hal ini sesuai dengan amanah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) no. 12 tahun 2022 dalam Bab 6 pasal 76 ayat 3.

Ke-11 layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintgarasi sosial.

Selanjutnya layanan hukum, identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, identifikasi kebutuhan penampungan korban dan keluarga korban yang diperlukan, fasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengorganisasikan dan kerjasama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya, serta memantau pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum selama proses acara peradilan.

"UPT ini telah medapat apresiasi dari kementerian PPPA karena satu-satunya UPT PPA di Indonesia yang melakukan pelayanan terpadu bersinergis pentahelix dengan lembaga masyarakat terkait," urainya.

"UPT ini harus memperkuat koordinasi dengan lembaga penyedia layanan untuk memberikan layanan terbaik bagi korban. Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk memberikan penguatan maksimalisasi dari fungsi gedung UPT PPA ini," kata Khofifah.

Dia mengatakan, UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang lebih lengkap sehingga mampu memaksimalkan pelayanan terhadap korban. Diantaranya, kapasitas rumah aman hingga 20 orang, ruang konsultasi hukum dan psikologis, ruang therapy anak, ruang case conference/ ruang rapat, akses khusus bagi penyandang disabilitas, dan berbagai kelas pelatihan untuk pemberdayaan perempuan.

"UPT PPA ini telah melakukan kerjasama dengan berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Seperti Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, BP2MI, UNICEF, LPA Jatim, Lembaga Hukum (SCCC, UKBH Unair), LKSA binaan Dinsos yang terverifikasi, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA," ungkapnya.

Beberapa pelayanan yang ada di UPT PPA Dinas P3AK Provinsi Jatim ini seperti perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan khusus.

Kemudian pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pelayanan rujukan kasus, perlindungan dan pengamanan korban di rumah aman (shelter), penanganan korban dan pengelolaan kasus, rehabilitasi kesehatan fisik dengan playanan medis dasar maupun lanjutan ke rumah sakit jejaring.

Selain itu juga rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis, dan rehabilitasi sosial oleh pekerja sosial (social worker) profesional, serta pelayanan bantuan dan pendampingan hukum, pelayanan mediasi, fasilitasi visum et repertum dan visum psichyatricum, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial pada saat yang tepat sesuai kondisi perkembangan korban.

"Semua pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya atau gratis karena telah difasilitasi oleh anggaran Pemprov Jatim dan Kementerian PPA. Termasuk akomodasi penginapan di rumah aman dan kebutuhan makan dan minum korban selama dalam penanganan di UPT," terangnya.

Tidak hanya itu, dalam UPT PPA ini juga terdapat Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan terutama bagi kelompok rentan dan potensial. Yakni tempat pelatihan bagi para perempuan baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dan hukum. Pendidikan ini diprioritaskan untuk para penyintas korban yang telah pulih secara psikologis dan bagi perempuan rentan KDRT dan pencari nafkah utama.

Pusat pembelajaran pemberdayaan perempuan ini terdiri dari ruang belajar beauty class, cooking class, dan kelas hukum politik serta , kelas sosial jujitsu.

"Khusus untuk politik dan hukum akan kita prioritaskan utk perempuan perwakilan organisasi, OSIS dan BEM agar dapat membantu untuk menguatkan perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Baca Juga: