JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Penetapan ini sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Jumat (7/1).
Iwan menjelaskan penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi.
Kemudian Rumah Proklamasi, Tugu Proklamasi, Gedung Perintis Kemerdekaan, Gudang Amunisi Petukangan, Kompleks Bangunan Vincentius Putri. Selanjutnya, Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Baca Juga: