Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi trotoar di berbagai wilayah di Jakarta. Rencananya, pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan berjualan di beberapa ruas trotoar tersebut. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kontroversi yang berlangsung, wartawan Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Jakarta, Rabu (11/9). Berikut petikannya.

Sebenarnya bagaimana rencana membolehkan PKL berjualan di trotoar?

Kalau masalah itu kan sedang kita kaji dulu. Kalau kita bicara trotoar itu kan 1,5 meter. Kalau kita bicara UU 22 ataupun 36 itu bahwasannya itu trotoar itu hak pejalan kaki, sudah nggak bisa diganggu gugat apalagi putusan MA memenangkan itu. Itu harus kita clear.

Tapi, rencananya Gubernur akan memperbolehkan PKL menempati beberapa trotoar?

Ini kan keinginan kita. Kan kita sekarang pedestrian kita lebar-lebarin nih sampai ada yang 5,6 bahkan 8 meter. Itu tentunya kita akan mengakomodir dalam arti kata harus dalam bentuk kajian yang boleh itu di mana sih. Kedua modelnya, model PKL-nya kaya apa gitu?

Apakah akan diterapkan di seluruh wilayah?

Setiap wilayah karateristiknya beda-beda. Jadi kalau ada yang trotoar 1,5 otomatis, ya enggak bisa berarti. Itu kan sudah mengokupasi pejalan kaki. Tapi kalau yang gede-gede, akan kita petakan bolehnya di mana, model kaya apa, itu yang sedang kita kaji.

Bagaimana nanti mengatur PKL itu?

Masalah pengaturan, kalau PKL kan secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Pemindahan dari lokasi sementara (loksem) binaan mereka. Lah, mereka juga harus menyosialisasikan ke binaannya itu. Nanti kamu kalau jadi PKL, itu ya harus begini-begini. Kalau saya sih desainnya kaya apa, cocok di wilayah ini yang trotoarnya besar atau apa ya. Dan secara hukum nanti tidak bertentangan, saya sih oke aja.

Belakangan, Asosiasi Perusahaan Jasa Telekomunikasi mensomasi Anda karena telah memutus jaringan kabel mereka?

Gini, itu kan dia somasi ya enggak apa-apa, nanti kan akan kita jawab. Intinya sebetulnya dia semua sudah sepakat dia hanya minta mundur waktu. Kalau kita bicara UU 36 tahun 1999, masalah telekomunikasi Perda 8 tahun 1999 kemudian Pergub 195 itu, memang kalau kita bicara itu kabel udara sudah tidak boleh gitu loh. Makanya kita melakukan (pemotongan kabel) itu dalam rangka penertiban juga. Masalah relokasi dari atas sampai bawah kan kita sebetulnya sudah kita omongin. Sudah kita omongin bahwasannya Cikini itu target paling akhir itu agustus

Apa hal itu sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait?

Sudah, Januari kita bikin surat kemudian Maret kita surati lagi, kita undang rapat. Bahkan kita meninjau bareng-bareng di lokasi ini loh yang mau kita potong, yang mau kita taruh nanti main hall-nya di mana, jaringan di bawah kaya apa, sudah kita sepakati bersama. Nah, kemudian yang dia bilang tanggal 8 kita potong itu kan masih sementara itu, lah terakhir saya minta lagi tolong segera dong ya tak kunjung juga ya saya potong. P-6

Baca Juga: