Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal.
"Penguatan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disetujui bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh Pemprov dan DPRD Kaltim," kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26 Muhammad Samsun di Samarinda, Selasa malam.
Samsun yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim menyatakan rasa syukur atasdisahkannyaraperda tersebut menjadiPerda tentangPenyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar dalam penguatan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Provinsi Kaltim.
Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan peraturan daerah ini, mulai dari tim penyusun, para ahli, hingga anggota DPRD yang telah memberikan masukan berharga.
Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memenuhi hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat agar terpenuhinya hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha," jelasnya.
Dalam pembahasan bersama, berbagai dinamika telah mengarah pada kesimpulan terkait pengaturan ketenagakerjaan.
Menurut dia, ruh awal rancangan ini berawal dari keinginan daerah untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan meningkatkan penempatan tenaga kerja lokal yang proporsional dan berkeadilan.
Ketua Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan M. Udin menambahkan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Pengaturan ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga lokal, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan hubungan industrial," jelasnya.
Iamenyatakan, dengan adanya perda ini, tenaga kerja lokal dapat diberdayakan dan didayagunakan secara optimal dan manusiawi.
"Kami meminta implementasi perda ini nantinya dapat berjalan efektif dan optimal dengan dukungan penuh dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta," tambahnya.
Perda ini, kata dia,juga dapat menjadi acuan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
"Selain itu, peraturan ini menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menjamin hubungan industrial yang harmonis," demikian Udin.