YOGYAKARTA - Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta akan menanggung biaya uji swab maupun rapid test dari pasien hasil tracing kasus terkait penangananCovid-19 di wilayah ituyang dilakukan dengan menerapkan proses tracing dan blocking dari temuan kasus positif.

"Tidak membayar apapun. Selama penanganan itu berasal dari kasus tracing dan blocking, maka seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah. Jadi tidak perlu membicarakan harga," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (8/10).

Hingga saat ini, PemKOT Yogyakarta sudah melakukan lebih dari 4.400 uji swab dan tidak ada biaya apapun yang ditarik dari pasien, begitu pula dengan lebih dari 20.000 uji cepat atau rapid test yang dilakukan.

Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan penetapan biaya untuk uji swab lebih ditujukan untuk pemeriksaan secara mandiri di institusi di luar pemerintah.

"Saya kira, kebijakan biaya uji swab tersebut lebih ditujukan ke sektor pelayanan di swasta. Karena mereka tentunya memiliki penghitungan manajemen tersendiri untuk menetapkan biaya uji swab," katanya.

Meskipun demikian, Heroe mendukung kebijakan tersebut karena dimungkinkan harga bahan-bahan kesehatan tersebut diungkinkan semakin lama turun karena ketersediaan bahan semakin banyak dan semakin mudah diperoleh.

"Yang pasti, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mencari untung dari pelayanan maupun penanganan kasus Covid-19. Kami mengeluarkan banyak biaya untuk menemukan kasus, dan ketika sudah ditemukan, pasien tidak menbayar apapun," katanya. Ant/N-3

Baca Juga: