Kota Tangerang membolehkan pelak­sanaan ibadah salat tarawih selama­ Ramadan ­dengan protokol ­kesehatan.

TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk menyosialisasikan Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

"Saya mengingatkan para pegawai Pemkot Tangerang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Saya juga menginstruksikan kepada seluruh operasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan mudik dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Wali KotaArief R Wismansyah dalam istigosah secara daring bersama seluruh jajaran pegawai Pemkot Tangerang, Senin (12/4).

Ia juga memerintahkan kepada seluruh pegawai untuk menyosialisasikan surat edaran wali kota terkait panduan ibadah selama bulan ramadan agar bisa menekan penyebaran Covid-19.

"Pastikan Surat Edaran sudah tersosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, contohnya seperti pawai obor yang sering dilakukan masyarakat," katanya.

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 180/1208/Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Dalam surat edaran tersebut Pemkot Tangerang membolehkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri selama bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang aktifitas takbir keliling serta sahur on the road.

KemudianArief menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Tangerang apabila selama dirinya menjalankan tugas terdapat kekhilafan.

Ia juga mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tangerang di bulan suci Ramadan ini untuk meningkatkan iman, imun dan aman.

Cegah Penularan Virus

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta warga di daerah itu untuk mematuhi larangan mudik Lebaran guna mencegah penularan Covid-19. "Masyarakat Banten diminta mematuhi larang mudik tersebut," katanya.

Pemerintah Provinsi Banten secepatnya membuat imbauan dan langkah-langkah strategis, menyusul keputusan Kementerian Perhubungan yang melarang aktivitas mudik 2021.

Meski larangan mudik telah final, katanya,regulasinya masih menunggu diterbitkan.

Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten guna melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau tempat pengecekan untuk mencegah mudik. Polda Banten akan memberlakukan penyekatan aktivitas mudik Lebaran 2021 di sejumlah titik dengan mendirikan pos.

Dia menjelaskansebaran titik yang akan dijadikan pos, yaitu untuk ruas Tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak, sedangkan di jalan arteri dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerangdan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.

Di Kota Serang di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang, di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak, di Pelabuhan Merak, petugas disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, di Lebak di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng di perbatasan dengan Sukabumi serta untuk di Pandeglang.

Baca Juga: