SURABAYA - Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, menegaskan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya yang mencapai sekitar sembilan triliun rupiah cukup bisa membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di kota itu.

Kendati demikian, semua itu kembali kepada Wali Kota Surabaya yang memiliki kebijakan dalam memberikan THR. "Kalau APBD mampu, saya kira tidak apa-apa," kata dia, di Surabaya, Rabu (6/6).

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyebutkan pihaknya belum dapat menindaklanjuti pembayaran THR bagi PNS karena berpotensi membebani APBD Surabaya. Untuk itu, ia perlu mendiskusikannya terlebih dahulu dengan DPRD Surabaya sebelum menjalankannya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, sebelumnya mengatakan sumber anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS daerah dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Adapun sumber pemberian THR dan gaji ke-13 itu melalui tiga hal, yakni dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup bisa mengambil uang yang tersedia di kas daerah. SB/E-3

Baca Juga: