Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta pemerintah kota (pemkot) memperketat langkah pencegahan judi daring di lingkungan aparatur sipil (ASN) setempat dengan membentuk satuan tugas (satgas).
"Pemkot fokus antisipasi di bagian internal, seperti ASN dan tenaga alih daya. Saya mendukung jika dibentuk satgas untuk mengantisipasi judionline," kata Mas Thoni, sapaan akrabnya di Surabaya, Jumat.
Bahkan, kata dia, pembentukan satgas itu harus diperkuat dengan penerbitan peraturan wali kota sebagai payung hukum pelaksanaan pengawasan.
Salah satu teknis-nya, yakni dengan melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di setiap instansi yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kemudian, jika mendapati ada oknum pegawai yang memainkan judi daring, maka langkah yang diambil berupa pembinaan.
"Melibatkan psikolog dan pemuka agama sehingga tujuannya adalah menyadarkan," ujarnya.
Anggota DPRD Kota Surabaya ini juga meminta pemkot berkolaborasi dengan jajaran kepolisian untuk melakukan pemberantasan praktik judi daring.
"Satgas ini untuk pencegahan dan kepolisian menindak bandar," ucap dia.
Selain di lingkungan internal Pemkot Surabaya, satgas tersebut diberikan wewenang bergerak menyentuh lingkungan sekolah untuk melakukan sosialisasi memberikan pemahaman kepada para pelajar, baik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK agar menghindari judi daring.
Lebih lanjut, mengingat SMA/SMK berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, pemkot diminta berkoordinasi pelaksanaan sosialisasi.
"Satgas pencegahan judionlinefokus pada area yang menyediakan wifi secara gratis, baik itu di taman, kafe, maupun warkop (warung kopi) karena tujuannya mempersempit ruang," kata Mas Thoni.
Sementara, dia juga berharap kepada Pemerintah Kota Surabaya mampu menggandeng organisasi keagamaan terlibat di dalam kampanye anti judi daring kepada masyarakat.
"Kalau nanti dibentuk satgas anti-judi dioptimalkan agar tidak banyak warga Surabaya yang jadi korban," tuturnya.
Pemkot Surabaya Diminta Membentuk Satgas untuk Cegah Judi Daring
29 Juni 2024, 00:17 WIB
Waktu Baca 1 menit