PADANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020 usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang berakhir 7 Juni 2020.

"Setelah PSBB tahap III berakhir, kami memutuskan belum masuk pada era normal baru. Kami melakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi tentang pola hidup baru," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi seperti dikutip dari Antara, di Padang, Minggu (7/6).

Menurut Mahyeldi pihaknya telah menyusun Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat pada masa transisi. Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan Vovid-19. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.

Perwako tersebut, tambah Mahyeldi, mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan meningkatkan imun tubuh.

Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya. "Kami belum bisa cepat memasuki era normal baru karena Padang masih zona kuning," ujarnya.

Ia menyampaikan Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan Covid-19. Disebut zona kuning karena daerah tersebut berisiko rendah penularan Covid-19 dan terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.

Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan pemberlakuan normal baru dalam rangka menghadapi Covid-19 akan mulai dilaksanakan di provinsi itu pada 8 Juni 2020 seiring berakhirnya PSBB tahap III pada 7 Juni 2020.

"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman Covid-19," kata dia. mar/N-3

Baca Juga: