JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bakal menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada 1 Maret 2022.

Razia yang digelar selama satu hari oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum ataupun tidak lulus uji emisi. "Ini razia tapi bukan sanksi tilang, sanksinya hanya teguran saja mengingatkan agar mengikuti uji emisi," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/2).

Slamet menjelaskan, pihaknya menggelar razia tersebut di lapangan parkir Burger King Joglo pada jam 09.00. Di sana, petugasnya beserta jajaran Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akan memberhentikan kendaraan secara acak.

Petugas akan memeriksa apakah kendaraan tersebut sudah terdaftar di aplikasi E Ujiemisi sebagai kendaraan yang lolos uji emisi. "Jika kendaraan sudah terdaftar kita biarkan jalan. Jika belum, kita arahkan untuk uji emisi gratis di lokasi," kata Slamet.

Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka petugas akan mengarahkan pengendara untuk memperbaiki kendaraan dan kembali mengikuti uji emisi di bengkel resmi wilayah Jakarta Barat.

Aplikasi E Ujiemisijuga dapat menyajikan informasi bengkel yang melayani uji emisi. Program tersebut untuk menjadikan udara Jakarta bersih dan nyaman.

Baca Juga: