Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerbitkan larangan beroperasi bagi kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungannya yang tidak lolos uji emisi gratis kendaraan yang dilaksanakan pada Selasa (11/6).

"Kalau tidak lolos tidak boleh beroperasi. Kamiakan terus melaksanakan tes uji emisi termasuk untuk kendaraan pribadi pegawai," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis.

Dhany menegaskan bagi kendaraan dinas operasional yang tidak lolos uji emisi kemarin, harus melakukan servis berkala sampai memenuhi standar baku emisi.

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan uji emisi tingkat kota di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Selasa (11/6), jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 151 unit, dengan rincian 114 unit kendaraan lolos uji emisi sedangkan 35 unit lainnya tidak lolos.

"Kendaraan roda empat yang menggunakan bensin sebanyak 59 unit, yang lolos uji emisi 51 unit sedangkan yang tidak lolos 8 unit. Sedangkan kendaraan roda empat yang menggunakan solar ada 24 unit, yang lolos 12 dan tidak lolos 12," jelas Dhany.

Lalu, kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi di Kantor Walikota Jakarta Pusat sebanyak 66 unit, dengan rincian sebanyak 51 unit lolos uji emisi sedangkan 15 unit lainnya tidak lolos uji emisi.

Kegiatan uji emisi yang dilaksanakan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat KDOserta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.

Adapun pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: