Pemerintah Kota Depok kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022. Ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 43/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan tersebut mengatur beberapan poin putusan salah satunya yakni Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang mampu menimbulkan kerumunan.

Selain itu, terdapat putusan lain terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mobilitas warga guna mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2.

"Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tanggung Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers, dikutip Kamis (7/4).

Sementara, untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Adapun edukasi salah satunya seputar Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

Sedangkan, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: