DEPOK -Masyarakat Kota Depok yang tengah berduka karena ada keluarga yang meninggal, sekarang dipermudah untuk mengurus pemulasaraan. Sebab Pemerintah Kota Depok meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

Kepala Dinas Pemakaman Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi, Senin (16/10) mengungkapkan, aplikasi Simakmum merupakan salah satu inovasi berbasis elektronik atau digital. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat dalam memberikan pelayanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat.

Menurut Dadan, Simakmum merupakan aplikasi berbasis website, sehingga masyarakat bisa langsung mengakses dengan mesin pencarian google. Mereka tanpa harus men-download aplikasi melalui playstore.

Adapun fitur yang dirancang meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, formulir pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp.

Dadan juga menyebut, dalam Web Simakmum terdapat berbagai pelayanan, di antaranya, perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah lalu info Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan makam. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan melalui sambungan telepon nomor (021) 29402293 atau 081256510400.

Lebih jauh Dadan berharap pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum dapat lebih optimal dengan menggunakan suatu sistem berbasis elektronik atau digital ini agar harapan masyarakat bisa terwujud. Semoga aplikasi ini semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait pemakaman. Ant/G-1

Baca Juga: