BOGOR - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, membentuk tim pantau kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berkapasitas 50 persen yang akan dimulai pada Senin (21/3).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi, mengatakan prokes masih menjadi prioritas utama syarat terselenggara PTM terbatas ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ini. "Mulai dari cuci tangan, disinfektan, ruang isolasi, juga koordinasi dengan dinas kesehatan dalam hal ini puskesmas dan lain-lain," kata Hanafi.

Hanafi menyampaikan sebetulnya seluruh sekolah tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) telah memiliki sarana prokes sehingga dinas tinggal memastikan kesiapan penggunaannya kembali.

Tim pantau prokes terdiri atas pengawas tingkat SD dan SMP ditambah ASN lain dari Dinas Pendidikan akan berkeliling secara bergantian ke 211 SD dan 270 SMP negeri dan swasta untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana prokes.

Kegiatan itu akan dilakukan setiap hari selama PTM terbatas ini berlangsung. Hanafi menyebutkan telah diproyeksikan minimal hingga tahun ajaran baru 2022/2023 pengetatan prokes masih berlangsung, tergantung situasi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Tim pantau prokes ini semata-mata membantu tugas Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 setempat mengumumkan PTM terbatas sudah mulai bisa dilaksanakan pada Senin (21/3).

Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

Dilarang Menunggui

Dinkes Kota Bogor melarang orang tua siswa semua jenjang kelas sekolah dasar (SD) untuk menunggu anaknya saat kegiatan PTM. "Ya orang tua juga harus mengerti, meskipun anak-anaknya masih kecil, percayakan kepada guru dengan prokes yang telah disiapkan," kata Hanafi.

Hanafi menyampaikan orang tua hanya diizinkan untuk mengantar dan menjemput anaknya dari SD selama PTM terbatas, baik bagi anak siswa kelas 1,2,3,4,5 dan 6 yang akan dievaluasi pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada bulan Juni hingga Agustus.

Evaluasi masih akan mengacu pada penyebaran Covid-19 di Kota Bogor oleh Satgas Covid-19 setempat. Sementara Disdik akan memastikan prokes berjalan dengan baik, termasuk ketaatan orang tua siswa terhadap aturan yang diberlakukan di setiap sekolah.

Baca Juga: