TANGERANG - Aparat Inspektorat Kabupaten Tangerang, Banten, membantah telah memeriksa kepala desa (kades) Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang diduga telah menyelewengkan dana desa tahun 2018.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi, di Tangerang, Minggu, mengatakan kasus dana desa di Pasir Gintung telah diselesaikan pada tingkat kecamatan.

"Sebagai penghubung adalah aparat kecamatan dan dibantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang," katanya. Uyung menambahkan, pihaknya hanya menangani pengaduan dugaan penyelewengan dana Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga setempat.

Masalah itu terkait sejumlah warga melakukan aksi demo ke Kantor Desa Pasir Gintung karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa sekitar 600 juta satu. Dana tersebut dialokasikan pada tahun 2018 oleh kepala desa untuk pembuatan jalan, tapi hingga akhir Mei 2019 belum juga ada realisasinya. Ant/P-5

Baca Juga: