SINTANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut. Ini dilakukan terkait dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat.

"Izin pembakaran lahan minimal dua hektare per kepala keluarga dalam sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, maka silahkan izin terlebih dahulu pada kepala desa setempat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah seperti diutip dari Antara, di Sintang, Senin (6/7).

Menurut Yosepha, para pengurus desa dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran. Peraturan tersebut dibuat sebagai payung hukum untuk para peladang. Di beberapa kecamatan ada desa yang membuat aturan jam membakar, karena mungkin kita tidak dapat memastikan arah angin pada jam-jam tertentu.

"Saya minta para kepala desa untuk berkomunikasi yang baik dengan warganya masing-masing agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup itu oleh masyarakat," tegas Yosepha.

Pemkab Sintang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang di 10 kecamatan. Masih tersisa empat kecamatan lagi yang belum disosialisasikan.

Dia berharap tidak terjadi Karhutla di Sintang dan masyarakat dapat memahami aturan terkait pembakaran hutan dan lahan agar tidak terbentur dengan hukum. mar/N-3

Baca Juga: