Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyerahkan aset tanah Pasar Banyurip kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Adapun proses penyerahan dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar kepada Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/10).

Dalam kegiatan penyerahan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara antara Bupati Pekalongan dan Walikota Pekalongan, serta antara Sekda Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. Selain itu juga dilakukan penyerahan secara langsung sertifikat Pasar Banyurip dari Pemkab Pekalongan kepada Pemkot Pekalongan.

Fadia mengungkapkan, prosesi penyerahan tanah tersebut telah melalui proses panjang dan seyogyanya dilakukan pada saat pemekaran wilayah Kabupaten Pekalongan pada tahun 90-an. Namun, berbagai kendala terkait aturan sehingga baru saat ini bisa dilaksanakan prosesi penyerahan secara resmi kepada Pemkot Pekalongan.

"Saat diminta oleh KPK untuk menyelesaikan aset pemerintah yang masih bingung antara Kota dan Kabupaten seperti ini. Di mana sertifikatnya milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan tapi pasarnya milik Kota Pekalongan. Saya meminta kepada Sekda untuk bertanya langsung terkait aturannya kepada Provinsi Jawa Tengah. Alhamdulillah jawaban dari Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang ini sudah bisa kita serahkan," kata Fadia dalam sambutannya, dikutip Rabu (19/10).

Lebih lanjut, Fadia mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemkab Pekalongan dalam rangka mentaati aturan. Ia menambahkan, dirinya ingin melakukan segala sesuatu jika semuanya sesuai dengan aturan.

"Jika belum sesuai aturan saya minta untuk dikaji ulang sekali lagi," ucapnya.

Ia berharap melalui penyerahan tersebut, Pemkot Pekalongan dapat mengelola dan membangun Pasar Banyurip dengan lebih baik untuk kemakmuran dan kemajuan UMKM masyarakat luas,

"Saya titip kepada Pemkot Pekalongan supaya pasarnya dapat berkembang dengan baik, UMKM bisa berkembang dengan baik, dan juga bagi pemkot dengan adanya sertifikat, maka Pemkot Pekalongan dapat melakukan pembangunan lebih mudah," ujar Fadia.

"Aturan-aturannya bisa lebih mudah. Apalagi kita antara Kabupaten dan Kota Pekalongan ini hidup berdampingan dan hidup yang baik. Insya Allah segala sesuatunya kita musyawarahkan dengan baik," lanjutnya.

Baca Juga: