Hulu Sungai Utara, Kalsel - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan.

"Rapat koordinasi untuk mencari solusi masih maraknya masyarakat mengkonsumsi minuman alkohol dicampur dengan obat-obatan berbahaya," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Hulu Sungai Utara Amberani di Hulu Sungai Utara, Kalsel, Kamis.

Ia menyebutkan beberapa masyarakat masih terbiasa mencampurkan minuman alkohol dengan obat nyamuk,bodrex,paramex, dan obat lainnya.

"Kami juga meminta pemerintah desa mengalokasikan dana desa untuk memberantas permasalahan minuman oplosan, obat-obatan terlarang, dan narkoba," ucapnya.

Amberani menjelaskan dalam konteks pemberantasan obat-obatan terlarang, juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, organisasi kepemudaan, dan organisasi masyarakat.

Ia menuturkan rakor yang digelar itu merupakan kolaborasi antara Pemkab dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara.

Dia mengungkapkan dalam pemberantasan peredaran miras oplosan di Hulu Sungai Utara terkendala dengan regulasi hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat yang menyebutkan pengguna hanya diberikan sanksi sebatas tahanan sementara.

Menurut dia, peredaran minuman oplosan yang dicampur dengan obat-obatan terlarang menjadi salah satu permasalahan utama pemerintah setempat, termasuk juga narkoba dan ekstasi.

Pada kesempatan itu, Amberani memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang berinisiatif membentuk Perda untuk mengatur tentang masalah penggunaan minuman oplosan dan obat terlarang.

"Kita membutuhkan peran seluruh pihak untuk mengentaskan masalah peredaran minuman keras oplosan di Hulu Sungai Utara," ujar Amberani.

Baca Juga: