BOGOR - Batas usia minimal calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mulai dikenalkan atau disosialisasikan. "Dalam aturan terbaru, syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. Untuk usia minimal calon bupati dan wali kota 25 tahun," tutur anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, di Cibinong, Sabtu.
Menurutnya, soal usia ini di Bogor tidak menjadi isu krusial. Dia menyebutkan, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional. Dengan demikian, suksesnya pelaksanaan pilkada Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.
Idham berharap setelah sosialisasi, jajaran partai politik Kabupaten Bogor dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan baik.
Menurutnya, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya pilkada yang sukses.
Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak berubah dari periode sebelumnya. Idham menerangkan, pilkada adalah kepentingan masyarakat, sehingga KPU memastikan penyelenggaraan pilkada serentak bisa berjalan baik.
Maka, Kabupaten Bogor menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak Indonesia.
Apa pun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, dbuktikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses.
Sementara itu, KPU Kota Bogor menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Maka jumlahnya dari 1.515 TPS menjadi 1.530 TPS. Ant/G-1