Setelah Mahkamah Agung menangguhkan hukuman atas kasus pencemaran nama baik, posisi di parlemen pemimpin oposisi utama India, Rahul Gandhi, pada Senin (7/8) pun dipulihkan.

NEW DELHI - Pemimpin oposisi utama India, Rahul Gandhi, pada Senin (7/8) dipulihkan posisinya di parlemen setelah Mahkamah Agung pekan lalu menangguhkan hukuman atas kasus pencemaran nama baik terkait komentar politik mengenai PM Narendra Modi.

"Pendiskualifikasian Rahul Gandhi telah diakhiri sesuai dengan putusan pengadilan lebih lanjut," kata Utpal Kumar Singh, sekretaris jenderal majelis rendah parlemen dalam sebuah pernyataan.

Pada Maret lalu, pemimpin Partai Kongres yang berusia 53 tahun itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang oleh para kritikus dianggap sebagai upaya untuk melumpuhkan oposisi politik di negeri demokrasi terbesar di dunia itu.

Vonis ini bermula dari pernyataan Rahul Gandhi yang dikeluarkan dalam kampanye pemilu 2019 sewaktu ia bertanya mengapa semua pencuri punya nama belakang yang sama dengan Modi.

Pernyataannya itu dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap perdana menteri dan semua yang memiliki nama belakang yang sama, yang terkait dengan golongan rendah dalam hierarki kasta India.

Berdasarkan UU yang berlaku di India, siapa pun yang dijatuhi hukuman penjara sedikitnya dua tahun tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota parlemen dan hal itu memaksa Rahul Gandhi dikeluarkan dari lembaga itu pada Maret, walau tidak dipenjarakan karena menunggu hasil banding kasus itu di Mahkamah Agung di New Delhi. SB/AFP/I-1

Baca Juga: