Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tidak membuka celah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kecuali mengamendemen terlebih dahulu Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengemukakan hal itu di Semarang, Jumat pagi, menyusul adanya wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027 terkait dengan pandemi yang melanda tanah air.

Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan bahwa ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.

Disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Pasal ini menyebutkan selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Baca Juga: