“Nantinya, jumlah pemilih potensial ini akan divalidasi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit)," ujarnya.

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa jumlah pemilih potensial di ibu kota Provinsi Lampung ini pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 bertambah sebanyak 4.124 jiwa.

"Untuk pilkada mendatang ada penambahan jumlah pemilih 4.124 dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024," kata komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika, di Bandarlampung, Minggu (9/6).

Sehingga, kata dia, jumlah penduduk potensial pemilih pada pilkada 2024 di Kota Bandarlampung mencapai 794.249 jiwa lebih banyak dibandingkan pemilih pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 790.125 jiwa.

"Nantinya, jumlah pemilih potensial ini akan divalidasi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit)," ujarnya.

Dia mengatakan proses coklit data pemilih akan dilakukan berdasarkan de jure dengan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah guna memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar itu.

"Coklit juga bertujuan untuk memperbaharui data pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, serta mencocokkan data pemilih dengan dokumen identitas yang sah," kata dia.

Sebelumnya, KPU Lampung menyatakan, bahwa berdasarkan pemetaan sementara yang dilakukan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercatat untuk pilkada serentak pada November 2024 mencapai 13.000 lebih.

"Hasil pemetaan kami sementara itu, ada sekitar 13.000 lebih TPS di Lampung untuk pilkada serentak, yang tersebar di 15 kabupaten dan kota," kata Anggota KPU Lampung Ali Sidik, dihubungi, di Bandarlampung, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bahwa hasil pemetaan tersebut berdasarkan adanya penggabungan sejumlah TPS di kabupaten dan kota. Sebab pada pilkada serentak ini pemilih dalam satu TPS maksimal mencapai 600 mata pilih.

"Pemilih maksimal 600 orang satu TPS. Sehingga ada penggabungan TPS-TPS terdekat. Tetapi berdasarkan pemetaan pula ada TPS yang tidak mungkin digabungkan," kata dia.

Ali Sidik pun mengungkapkan bahwa jumlah TPS tersebut barulah hasil pemetaan dari kawan-kawan Kabupaten dan Kota sehingga belum ditetapkan secara resmi. "Saat ini untuk penetapan TPS masih dibahas di rapat koordinasi tingkat pusat," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah penetapan TPS untuk pilkada serentak selesai, teman-teman KPU Kabupaten dan Kota segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Untuk PPDP, satu TPS ada yang dua dan satu tergantung jumlah mata pilihnya," kata dia.

Baca Juga: